Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut

Kamis 02-11-2023,20:21 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (*)

Kategori :