SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) BK dan HK, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar melalui Kejari Tanjung Perak Surabaya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka kasus pemberian kredit BPD Jatim senilai Rp 20 miliar itu tetap berlanjut.
Ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi saat jumpa pers di Aula kantornya Jalan Krembangan 1, Surabaya.
“Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Aji, dalam mengungkap kasus korupsi, Kejari Tanjung Perak Surabaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
BACA JUGA:Asyik! Jungkook BTS Bakal Promo Album Golden di Acara Jimmy Fallon, Ini Dia Jadwalnya
BACA JUGA:Sabu 3,9 Kilogram Dimusnahkan Kejaksaan Tanjung Perak
“Kami juga berupaya keras untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” katanya.
Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka.
“Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan untuk terdakwa dalam penuntutan kami,” ucapnya.
Sementara terkait kerugian negara tersebut, Aji menyampaikan telah dikembalikan seluruhnya. “Ini total kerugian negara dikembalikan sepenuhnya oleh para tersangka,” tandasnya.
BACA JUGA:Polres Gresik Bongkar Prostitusi Online via MiChat
BACA JUGA:170 dari 1.127 Jenis Narkoba ada di Indonesia, BNN Tambah Laboratorium Narkotika
Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT Semesta Eltrindro Pura (SEP) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT Wijaya Karya (Wika).
Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
Dengan kondisi ini, Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.