Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.
Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. (*)
Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.
Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. (*)