Tak Kunjung Disidangkan, Berkas Perkara Ronald Tannur Masih P-19

Rabu 08-11-2023,17:38 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. (*)

 

Kategori :