Pelaku KDRT dr Qory Ulfiyah Playing Victim

Sabtu 18-11-2023,07:49 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA: Heboh KDRT Balqis dari Kapolda sampai Menko

BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Panggil Ferry Irawan

Ternyata Qory minggat untuk mencari perlindungan akibat KDRT suami. Dia dihajar pukulan tangan oleh Willy, lalu diancam dengan pisau yang ditempelkan suami ke punggung Qory.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Jumat, 13 November 2023, menjelaskan bahwa Qory pergi dari rumah akibat KDRT oleh suami. Lalu, Qory mencari perlindungan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

AKP Teguh: ”Yang bersangkutan pergi dari rumah, langsung datang ke Dinas P2TP2A untuk minta perlindungan.”

Qory di P2TP2A merenung selama tiga hari. Menimbang-nimbang. Dia punya tiga anak dan satu lagi masih dalam kandungan. Kalau dia melapor ke polisi, sangat mungkin suami dipenjara cukup lama. Sangat mungkin bercerai. Usia pernikahan 12 tahun. Sedangkan, suami pengangguran.

BACA JUGA: Hotman Paris Jelaskan Kasus KDRT Venna Melinda

BACA JUGA: Venna Melinda, dari Bucin sampai KDRT

Kamis, 16 November 2023, Qory melapor ke Polres Bogor. 

Teguh: ”Ibu dari yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi. Laporan polisi sudah terbit, dilanjut yang bersangkutan divisum.”

Jumat, 17 November 2023, polisi menangkap Willy. Langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Willy terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Karena ancaman hukuman segitu, sesuai KUHAP, ia langsung ditahan polisi.

Berdasar Pasal 187 huruf c KUHAP, visum et repertum alat bukti hukum yang sah. Berupa surat keterangan dari ahli yang memuat pendapat berdasar keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

BACA JUGA: Alami KDRT dari Suami, Artis Venna Melinda Lapor Polisi

BACA JUGA: KDRT di Depok Ini Mirip Adegan Film

Dalam praktiknya, visum et repertum digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan pada korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual. Untuk melakukan visum, diperlukan permintaan penyidik terlebih dahulu. Visum tanpa laporan polisi tidak bisa dilakukan. Tanpa surat permintaan dari penyidik, dokter hanya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan. Lantas, mengeluarkan surat keterangan sehat.

Visum sebaiknya dilakukan sesegera mungkin dari saat kejadian penganiayaan. Agar bukti hukum itu lebih akurat, menyangkut kondisi luka. Namun, tidak ada batas waktu visum setelah kejadian yang pasti. Artinya, boleh kapan saja.

Kategori :