Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup. "Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," jelasnya. (*)
Mahfud Luruskan Pernyataan KPK Tetapkan Tersangka tanpa Cukup Bukti
Sabtu 09-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,16:12 WIB
Perdebatan OTT di KPK, Antara Tradisi dan Usulan Reformasi
Senin 22-04-2024,21:23 WIB
Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi
Jumat 23-02-2024,17:03 WIB
Beda Sikap Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tentang Hak Angket DPR
Jumat 16-02-2024,22:06 WIB
Quick Count
Terpopuler
Senin 21-07-2025,07:18 WIB
Palmeiras vs Atletico Mineiro 3-2, Brace Hulk Tak Bisa Selamatkan Si Ayam Jantan!
Senin 21-07-2025,09:15 WIB
Klaim Saldo DANA Gratis dari Game Joy Zoo, Bisa Ketiban Rezeki Rp 220 Ribu!
Senin 21-07-2025,07:45 WIB
Alex Marquez Tabrak Joan Mir di Brno, Ini Hukuman yang Menantinya di Austria
Senin 21-07-2025,08:47 WIB
Aprilia Happy! Bezzecchi Podium, Jorge Martin Posisi 7, Konstruktor No 2
Senin 21-07-2025,05:23 WIB
Resmi! Hugo Ekitike Gabung Liverpool, Jadi Rekrutan Mewah Kedua Setelah Wirtz
Terkini
Senin 21-07-2025,22:42 WIB
Dewa 19 Pulang Kampung, Konser Penuh Nostalgia di Ekspectanica Surabaya
Senin 21-07-2025,22:30 WIB
Digugat Nasabah, OCBC NISP Tiga Kali Tak Hadiri Sidang di PN Jaksel
Senin 21-07-2025,21:58 WIB
Timnas Indonesia vs Malaysia 0-0 di Piala AFF U-23, Garuda Muda Lolos ke Semifinal!
Senin 21-07-2025,21:29 WIB
OC Kaligis Desak Bareskrim Usut Tambang Nikel Ilegal dan Bela PT Wana Kencana Mineral
Senin 21-07-2025,21:00 WIB