Mahfud Luruskan Pernyataan KPK Tetapkan Tersangka tanpa Cukup Bukti

Sabtu 09-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup. "Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," jelasnya. (*)

Kategori :