Israel Bantah Perintah Evakuasi Gaza dalam Waktu 24 Jam: Ini Kekeliruan Besar!

Sabtu 13-01-2024,13:24 WIB
Reporter : Muhammad Fachrizal Hamdani
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Israel membantah tuduhan yang dilanjutkan Afrika Selatan terkait perintah evakuasi Gaza dalam waktu 24 jam.

Israel mengatakan perintah evakuasi tersebut dilakukan selama lebih dari tiga minggu sebelum operasi militer darat di Gaza dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Galit Raguan, Direktur Divisi Keadilan Internasional dari Kementerian Kehakiman Negara Israel. Dia membantah tuduhan genosida yang diajukan Afrika Selatan dalam sidang hari kedua Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 12 Januari 2024.

“Kemarin, Afrika Selatan menyatakan bahwa IDF memberikan pemberitahuan 24 jam kepada warga sipil di Gaza utara untuk mengungsi,” kata Raguan sebagai salah satu pengacara dari perwakilan Israel dalam sidang ICJ.

BACA JUGA:Israel Bantah Tuduhan Genosida dalam Sidang Mahkamah Internasional: Ini Fitnah!

“Faktanya, IDF mendesak warga sipil untuk mengungsi ke Gaza selatan selama lebih dari tiga minggu sebelum memulai operasi darat,” lanjutnya.

Raguan menjelaskan bahwa perintah evakuasi selama tiga minggu itu juga memberikan Hamas pengetahuan awal terkait waktu dan lokasi IDF akan melancarkan operasi militer darat di Gaza.

“Periode evakuasi sementara selama tiga minggu ini sudah menjadi rahasia umum,” lanjut Raguan.


Para pengacara hukum yang mewakili Israel dalam Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat, 12 Januari 2024. -Al Jazeera-

Dia melanjutkan pernyataannya bahwa Afrika Selatan melakukan kekeliruan besar terkait pernyataan yang diungkapkan dalam sidang pertama ICJ pada Kamis, 11 Januari 2024.

“Karena ia tidak terbiasa dengan peristiwa yang terjadi dan, paling buruk, karena keinginannya untuk menyesuaikan ceritanya dengan narasi yang sudah ada sebelumnya,” jelas Raguan.

Sebelumnya, Adila Hassim sebagai pengacara hak asasi manusia dari perwakilan Afrika Selatan menuduh Israel menciptakan kondisi Gaza yang tidak layak huni. Salah satu caranya melalui pemindahan warga Palestina secara paksaan.

BACA JUGA:Sidang Mahkamah Internasional Dimulai, Afrika Selatan Tuduh Israel Lakukan Genosida Warga Palestina

Hassim memberikan contoh tindakan Israel itu melalui perintah evakuasi dalam waktu 24 jam pada 13 Oktober 2023. 

Perintah Israel itu mengharuskan lebih dari 1 juta orang – termasuk anak-anak, orang tua, orang yang terluka, orang yang lemah, bahkan bayi baru lahir – untuk pindah dari Gaza Utara ke Gaza Selatan.

Kategori :