TKN Prabowo-Gibran: Pembuat UU Pemilu yang Memperbolehkan Presiden Berkampanye Sudah Pertimbangkan Etik

Kamis 25-01-2024,11:10 WIB
Reporter : Diana Febrian Dika
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY -  Sekretaris Tim Kampnye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Nusron Wahid buka suara terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memperbolehkan seorang presiden berkampanye dan memihak salah satu paslon selama penyelenggaraan Pilpres asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. 

Banyak pihak yang menilai bahwa UU Pemilu tersebut tidak sesuai etik karena memicu terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. 

"Ya kalau undang-undang itu kan kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah. Dan rakyat itu kan juga hasil dari proses pemilu karena DPR yang menyusun itu adalah hasil proses Pemilu, dan waktu itu , juga hasil proses pemerintah," ungkap Nusron kepada wartawan, pada Rabu, 24 Januari 2024. 

BACA JUGA:Nusron Wahid Minta Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri: Kuncinya Tidak Pakai Fasilitas Negara

Pihaknya justru mempersoalkan pihak yang mengartikan UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar etik. 

"Yang mengatakan tidak punya etik siapa? Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap nggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU nggak punya etika, pada tahun 2017 (saat UU itu disahkan)?" imbuhnya. 

Nusron menegaskan pengesahan UU Pemilu itu melibatkan DPR dan pemerintah. Sedangkan, Mendagri saat itu ialah almarhum Tjahjo Kumolo yang merupakan menteri utusan PDIP, sementara wapresnya yakni Jusuf Kalla.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janjikan Tanggul Laut untuk Lindungi Jakarta

"Pada tahun 2017 itu Menteri Dalam Negeri-nya Pak Tjahtjo Kumolo, wapresnya Pak Jusuf Kalla. Berarti apakah dengan demikian orang yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang itu dianggap nggak punya etika juga?" pungkas politisi Golkar itu.

Oleh karena itu, Nusron menegaskan dalam proses pembuatan UU Pemilu telah mempertimbangkan unsur etik.

"Ketika di dalam UU itu sudah tertulis, berarti para pembuat UU itu sudah mempertimbangkan unsur pantas atau nggak pantas, etik atau nggak etik."

BACA JUGA:Survei LSI di Sumbar: Prabowo-Gibran 49,8%, Anies-Imin 42,1%, Ganjar-Mahfud 4,3%

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye. Hal itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, pada Rabu, 24 Januari 2024. 

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Presiden Jokowi. "Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," ujar Jokowi.(*)

Kategori :