HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membantah dukungan Presiden Jokowi terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa secara hukum Presiden Jokowi termasuk dalam Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu membuat Presiden Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun termasuk Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman pada Rabu, 24 Januari 2024, dilansir dari Disway.id.
Pernyataan keberpihakan Jokowi dalam Pemilu diganyang netizen, bahkan sampai mengatakan jika, ‘Dia dan keluarganya merasa boleh melakukan apasaja’.-tangkapan layar youtube-
BACA JUGA:Anggota DPR RI Bakal Dapat Fasilitas VIP saat Naik Kereta Cepat Whoosh
BACA JUGA:Sebut Keberpihakan Presiden dan Menteri Langgar UU, Perludem Desak Bawaslu untuk Bertindak
Menurutnya, setiap WNI termasuk Presiden Jokowi memiliki jaminan hak politik secara konstitusi. Hal itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Dengan demikian, wakil ketua TKN itu menyayangkan narasi terkait dukungan Presiden Jokowi yang akan menggunakan kekuasaannya untuk mendukung paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," katanya.
BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Mengaspal Agustus 2024, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Dukung Prabowo-Gibran, JAKA Minta Khofifah Mundur dari Ketua IKA Unair
Untuk itu, Habiburokhman meminta masyarakat Indonesia untuk tidak perlu khawatir secara berlebihan karena narasi tersebut keliru.
Selain itu, Habiburokhman juga menjelaskan bahwa negara hingga saat ini masih memegang peraturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaannya dalam Pilpres 2024.
Peraturan yang dimaksud itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017. Peraturan itu secara umum melarang pemerintah untuk membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
BACA JUGA:Erick Thohir Dinonaktifkan Dari Ketua Lakpesdam NU