Mahkamah Internasional Beri Waktu 1 Bulan Israel Wajib Laksanakan Semua Tindakan Pencegahan Genosida di Gaza

Sabtu 27-01-2024,13:11 WIB
Reporter : Muhammad Fachrizal Hamdani
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel wajib melaksanakan semua tindakan untuk mencegah genosida di Gaza.

Tindakan pencegahan yang dimaksud itu sesuai dengan Konvensi Genosida PBB 1948 Pasal II. Semua tindakan itu wajib dilaksanakan dalam waktu satu bulan.

Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue memutuskan hal tersebut mengingat operasi militer Israel di Gaza telah menghancurkan banyak infrastruktur dan menimbulkan korban jiwa.

“Pengadilan menganggap bahwa Israel harus mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam ruang lingkup Pasal II Konvensi ini,” jelas Presiden Mahkamah Internasional Joan Donoghue pada Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia: Gibran Punya Cinta yang Tulus Kepada Tanah Papua

BACA JUGA:Anies Singgung Etika Terkait Bansos yang Dipakai untuk Kampanye Salah Seorang Paslon

Konvensi Genosida PBB 1948 Pasal II ini berisi tentang tindakan-tindakan genosida yang harus dicegah. Terdapat empat poin tindakan genosida yang harus dicegah oleh Israel, di antaranya:

Pasal IIa: membunuh anggota kelompok. 

Pasal IIb: menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok.

Pasal IIc: dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian. 

Pasal IId: memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok.

BACA JUGA:Menlu Retno Walkout Saat Delegasi Israel Berpidato di Forum Dewan Keamanan PBB

BACA JUGA:Arab Saudi Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel Tanpa Pembentukan Negara Palestina yang Merdeka

“Pengadilan lebih lanjut mempertimbangkan bahwa Israel harus memastikan dengan segera bahwa pasukan militernya tidak melakukan tindakan yang dijelaskan di atas (Konvensi Genosida PBB 1948 Pasal II, Red.),” lanjutnya.


Delegasi Israel pada Jumat, 26 Januari 2024. Israel harus melaksanakan semua tindakan pencegahan genosida di Gaza dalam waktu satu bulan. -ICJ-

Kategori :