SURABAYA, HARIAN DISWAY - Proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di ranah kepolisian terbilang cukup panjang. Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti itu dinyatakan lengkap (P21) dan masuk pelimpahan Tahap II.
Senin, 29 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya baru menerima pelimpahan Tahap II. Tahap II itu jelang habisnya masa penahanan Ronald Tannur, 4 Februari mendatang.
Sedangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ronald Tannur telah dinyatakan lengkap, pada Kamis, 29 Januari 2023.
BAP tersangka sempat tiga kali dikembalikan oleh Kejari Surabaya. Ketika itu, Jaksa Peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi, sehingga berkasnya bisa dinyatakan sempurna.
"Kami tentunya telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas, sehingga pada saat dalam penuntutan dalam persidangan, tidak ada celah yang menyebabkan tersangka lolos dari jeratan hukum,” ungkap Kasi Intel Kejari Putu Arya Wibisana, Senin, 29 Januari 2024
BACA JUGA:Tunggu Jadwal Sidang, Ronald Tannur Ditahan di Medaeng
BACA JUGA:Berkas Gregorius Ronald Tannur Sempurna, Siap Tahap II
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso menambahkan, pihaknya telah menerapkan pasal kepada terdakwa sesuai dengan fakta dalam penyidikan yang diperkuat bukti rekaman CCTV.
"Nanti teman-teman media bisa ikuti dalam persidangan, di mana nanti simulasi dalam dakwaan, sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dalam berkas perkara," ucapnya.
Tersangka Ronald Tannur disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Diketahui, selain menyerahkan tersangka, barang bukti berupa Mobil Toyota Innova B 1744 VON, rekaman CCTV dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian, juga turut diserahkan dalam pelimpahan Tahap II itu. (*)