Karantina Jatim Sertifikasi Lobster Air Tawar Untuk Awasi Komoditas Perikanan

Selasa 30-01-2024,12:15 WIB
Reporter : Boy Slamet
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Sebanyak 24 ekor lobster air tawar (cherax sp) diperiksa oleh Pejabat Karantina Ikan, Satuan Pelayanan Bandara Abdulrachman Saleh Malang, sebelum dilalulintaskan ke Batam,Jumat 26 Januari 2024.

Lobster air tawar, pada awalnya dikenal sebagai komoditas ikan hias sejak tahun 1990-an. Tapi telah mengalami pergeseran menjadi komoditas konsumsi sejak tahun 2002-2003. Kini, lobster air tawar mulai menarik perhatian sebagai objek budidaya.

Pengawasan lalulintas komoditas lobster air tawar antar area dilakukan melalui pemeriksaan fisik yang cermat. Mencakup kesesuaian jenis, isi dan ukuran, jumlah, serta dokumen yang menyertainya. Tindakan karantina yang dijalankan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Lobster air tawar (Cherax sp) bukan merupakan jenis yang dilarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluarannya, serta tidak termasuk jenis ikan yang membahayakan dan /atau merugikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19/PERMEN-KP/2020,” ungkap Rahman Samad, Pejabat Karantina Ikan yang melaksanakan pemeriksaan.

BACA JUGA:Koruptor Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas

BACA JUGA:Tiga Ribu Porsi Ikan Dibagikan Gratis oleh Dinas Perikanan Kota Pasuruan

Namun demikian, lalulintas Lobster menjadi perhatian serius dari Badan Karantina Indonesia. Muhlis Natsir, selaku Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur (Karantina Jawa Timur), menekankan perlunya peningkatan pengawasan lalu lintas komoditas ikan. 

"Karantina Jawa Timur, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, terus meningkatkan pengawasan dan memastikan komoditas yang dilalulintaskan bukan termasuk larangan, serta sehat, dengan dilengkapi sertifikat kesehatan karantina," ungkap Muhlis. (*)

 

Kategori :