Koruptor Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas

Koruptor Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas

Edhy Prabowo, mantan menteri kelautan dan perikanan Indonesia yang tersandung kasus korupsi hari ini, 29 November 2023, dinyatakan bebas bersyarat. Edhy bebas dari hukuman pada 18 Agustus 2023 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun. -Wikipedia-

HARIAN DISWAYEdhy Prabowo, mantan menteri kelautan dan perikanan Indonesia yang tersandung kasus korupsi hari ini, 29 November 2023, dinyatakan bebas bersyarat. Edhy bebas dari hukuman pada 18 Agustus 2023 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun.

Kabar bebasnya Edhy tersebut dibenarkan oleh Kordinator Humas dan Protokol Dedy Eduar Eka Saputra yang menanggapi sosok Edhy yang hadir pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dn Akpol beberapa waktu lalu.

"Pada 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam siaran pers, Rabu, 29 November 2023).

Deddy menabahkan bahwa Edhy Prabowo dikenai wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

BACA JUGA: Penyelundupan 48.000 Benih Lobster Digagalkan

Edhy mulai ditahan sejak 25 November 2020 dengan jeratan perkara korupsi pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Dedy mengatakan, Edhy Prabowo dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Sebelumnya, Deddy mengatakan, Edhy Prabowo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta Uang Pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara (sudah bayar)," ujar Deddy.

Koruptor yang divonis lima tahun penjara tersebut mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Sehingga jika ditotal ia telah mengahbiskan masa tahanan kurang lebih sekitar tiga tahun lebih.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana agar berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Kriteria tersebut melibatkan perilaku yang baik, keterlibatan aktif dalam program pembinaan, penurunan risiko kriminal, dan masa pidana yang telah dijalani mencapai paling sedikit dua per tiga, dengan batasan minimum selama sembilan bulan.

BACA JUGA:16 Koruptor Dapat Remisi Bebas Merdeka

Edhy dihukum penjara selama lima tahun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022. Bersamaan dengan denda sebesar Rp 400 juta atau kurungan selama enam bulan sebagai gantinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber