HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari kabinet Presiden Joko Widodo. Pada Rabu, 31 Januari 2024, Mahfud mengungkapkan bahwa surat pengunduran dirinya akan segera diserahkan kepada Jokowi dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Mahfud MD maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 bersama pasangan calon presidennya, Ganjar Pranowo. Alasan Mahfud mundur dari kabinet Jokowi ialah menjaga independensinya selama proses Pilpres 2024.
BACA JUGA: Respons Ganjar Pranowo Soal Pengganti Mahfud MD di Kabinet Jokowi
BACA JUGA: Soal Pengganti Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam, Ini Jawaban Staf Khusus Presiden
Mahfud juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai pengunduran dirinya sudah dimulai sejak ia diusung sebagai calon wakil presiden dan telah mendiskusikannya dengan Ganjar.
Dalam proses pengunduran dirinya, Mahfud menyatakan telah menyiapkan segala barang pribadinya dan bersiap untuk meninggalkan rumah dinas serta melepaskan seluruh fasilitas negara yang dimiliki.
Seiring dengan keputusan itu, Mahfud juga akan melepaskan gajinya sebagai menteri. Pertanyaan pun muncul mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan dilepas Mahfud setelah mundur dari kabinet Jokowi.
BACA JUGA: Mundur dari Menkopolhukam, Mahfud MD Akan Lebih Leluasa ‘Serang’ Pemerintahan Jokowi
BACA JUGA: Mahfud MD Mundur Tunggu Ketemu Jokowi, Singgung Soal Etika
Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan bahwa menteri negara saat ini memiliki gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan, yang telah bertahan selama 24 tahun tanpa kenaikan.
Selain itu, untuk besaran tunjangan menteri di Indonesia, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyatakan bahwa para petinggi kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Jika dihitung totalnya, menteri negara seperti Mahfud MD bisa membawa pulang sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka itu belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
BACA JUGA: Mahfud MD Ketemu Jokowi Nanti Sore, Tas-tes Serahkan Surat Pengunduran Diri
BACA JUGA: Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Saya Tidak Mau Colong Playu!
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri mendapatkan dana operasional yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Penting dicatat bahwa tunjangan atau dana operasional itu hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan resmi sebagai pemimpin negara dan tidak untuk kepentingan pribadi.