HARIAN DISWAY - Istilah oposisi sering disebut di dunia politik, terutama pada masa-masa pemilu seperti belakangan ini.
Istilah ini erat kaitannya dengan dinamika partai politik. Dalam ranah politik, kita mengenal dua entitas yakni pihak lawan dan pihak kawan.
Pihak lawan merujuk pada oposisi, yang bertentangan dengan arah kebijakan yang dipegang oleh pihak kawan.
Di sisi lain, pihak kawan disebut sebagai koalisi karena mereka memiliki kebijakan yang sejalan.
Mengingat dalam Pemilu ini, kata Oposisi disebutkan saat debat Calon Presiden dan saat masa penghitungan suara. Oleh karena itu, kita perlu mengenal pengertian oposisi dan fungsinya, serta penyebabnya.
BACA JUGA:Anies Kritik Demokrasi Tanpa Oposisi, Arifki Chaniago: NasDem dan PKB Masih Ikut Jokowi
Pengertian Oposisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oposisi merujuk pada partai politik yang bertindak sebagai penentang terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau golongan yang berkuasa.
Istilah oposisi sendiri berasal dari bahasa Inggris "opposition", yang artinya bertentangan.
Dalam konteks politik, oposisi adalah kelompok partai politik yang berada di luar kekuasaan dan secara aktif mengkritik kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah atau golongan yang berkuasa.
Pada dasarnya, fungsi utama oposisi adalah untuk mengawasi dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Fungsi ini juga lazim disebut sebagai checks and balance.
Dalam konteks pemilihan umum, partai politik yang berhasil memenangkan suara akan memperoleh kekuasaan, sementara yang kalah akan menjadi oposisi, yang bertindak di luar kekuasaan.
Oposisi dapat mengekspresikan dirinya melalui pernyataan, tindakan, atau masukan-masukan konstruktif.
BACA JUGA:Survei ARCI: Gerindra dan Golkar Berpotensi Salip PDIP Hingga PKB di Jatim