HARIAN DISWAY - Setelah proses pemilihan berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung memulai proses penghitungan suara yang akurat, dikenal sebagai real count.
Proses ini dilakukan dengan menghimpun jumlah suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Metode ini dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikelola oleh KPU.
Sirekap adalah sebuah platform yang digunakan oleh KPU dan para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memfasilitasi proses input data dan rekapitulasi hasil pemilu.
BACA JUGA:Sabar, Real Count KPU yang Menentukan Hasil Pilpres Baru Diumumkan Bulan Depan
Fungsinya tidak hanya memudahkan penginputan data, tetapi juga memberikan kemampuan kepada KPU dan KPPS untuk memantau hasil real count Pemilu 2024 secara langsung.
Namun, terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara di TPS agar memastikan keberlangsungan dan keakuratan proses tersebut.
BACA JUGA: Skandal Sirekap KPU: TPN Ganjar-Mahfud Bongkar Potensi Manipulasi Suara di Pemilu 2024
Berikut adalah penjelasan terkait apa itu Sirekap dan bagaimana cara kerja Sirekap dalam mendata perhitungan suara di Pemilu 2024.
Apa itu Sirekap Pemilu 2024?
Sirekap hadir dalam bentuk aplikasi dan situs web yang dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti smartphone dan laptop.
Penggunaan Sirekap oleh KPU dimulai sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020.
Informasi mengenai Sirekap ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam kutipan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, diungkapkan bahwa Sirekap merupakan sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai alat untuk publikasi, rekapitulasi, dan dukungan dalam proses penghitungan suara pemilihan.
Melalui aplikasi ini, para penyelenggara pemilu dapat dengan mudah menggunakan serta memantau berbagai tahapan dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara.