BACA JUGA:Data Sementara Sirekap KPU: Prabowo-Gibran Unggul
Untuk memantau hasil real count Pemilu 2024, tersedia dua platform utama yaitu website Sirekap dan aplikasi Sirekap Mobile.
Dengan kedua platform ini, para petugas pemilu memiliki kemampuan untuk menginput data suara sekaligus memonitor perkembangan hasil real count secara langsung.
Informasi lebih lanjut mengenai fungsionalitas dan penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 dapat ditemukan dalam buku panduan resmi berjudul "Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024".
Sirekap Mobile
Sirekap Mobile merupakan sebuah sistem informasi rekapitulasi yang diunduh langsung ke dalam perangkat ponsel pintar.
Aplikasi ini dirancang untuk digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota KPPS yang ditugaskan untuk mengoperasikan Sirekap Mobile dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengguna utama dan cadangan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota terkait.
Pengguna utama menggunakan akun utama Sirekap Mobile yang telah terdaftar ke dalam server.
BACA JUGA:Jadwal dan Link Real Count Pemilu 2024 Resmi dari KPU
Setelah proses pendaftaran pengguna utama ke dalam server, maka dilakukan juga pendaftaran akun untuk pengguna cadangan.
Fungsi dari pengguna cadangan ini adalah untuk mengambil alih tugas dari pengguna utama jika terjadi situasi di mana Sirekap Mobile tidak dapat digunakan karena rusak atau hilang.
Melalui aplikasi Sirekap Mobile ini, petugas KPPS dapat mengumpulkan data perolehan suara yang dicatat dalam Formulir C Hasil Kertas Kerja (KWK) sebagai sumber utama informasi penghitungan suara.
Sirekap Web
Sistem rekapitulasi yang dikenal dengan nama Sirekap juga tersedia dalam bentuk situs web yang bertujuan untuk memantau serta melaksanakan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak.
Pengguna dari platform Sirekap web ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengguna yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, serta provinsi.