3. Petugas KPPS melakukan penghitungan hasil perolehan suara dan mencatatnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
4. Setelah mencatat, KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang telah diisi.
5. Aplikasi Sirekap membaca hasil dari OCR/OMR. Kemudian, petugas KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut dan memastikan kesesuaiannya dengan Formulir C.Hasil-KWK.
6. Petugas KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR kepada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar melalui link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara memindai barcode atau mengunjungi link URL yang diberikan oleh KPPS.
8. Terakhir, KPPS mengirimkan hasil rekapitulasi ke pusat data.
BACA JUGA:Update Quick Count Pilpres 2024: Poltracking, Litbang Kompas, CSIS, dan Indikator
Cara Kerja Sirekap KPU Website
1. Petugas PPK atau KPU yang bertugas sebagai operator masuk atau login ke Sirekap Web menggunakan username dan password yang telah terdaftar sebelumnya.
2. Kemudian, petugas melakukan pemindaian pada barcode untuk mendapatkan kode autentikator.
3. Kode autentikator tersebut dimasukkan ke dalam Sirekap Web untuk masuk.
4. Petugas PPK atau KPU mengedit dan memasukkan data rekapitulasi yang diperoleh.
5. Selanjutnya, mereka mencetak formulir hasil rekapitulasi sebagai salinan untuk diberikan kepada saksi dan pengawas.
6. Petugas mengunggah dan mengirimkan hasil rekapitulasi ke pusat data utama KPU untuk dilakukan rekapitulasi pada tingkat berikutnya.
7. Langkah terakhir adalah mempublikasikan hasil rekapitulasi ke dalam portal publikasi yang telah tersedia.
BACA JUGA:Usai Gunakan Hak Suaranya di TPS 60, Anies Apresiasi Petugas KPPS