Berbeda dengan fungsionalitas aplikasinya, Sirekap Mobile, yang bertujuan untuk mengumpulkan dan merangkum keseluruhan data perolehan suara dari sumber utama, Sirekap Web dirancang untuk memberikan kemampuan kepada PPK dan KPU untuk memantau, memperbaiki, dan melakukan verifikasi terhadap perhitungan suara yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Catat! Ini Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024
Fungsi Sirekap
Secara garis besar, Sirekap KPU berperan sebagai alat untuk merangkum hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2024. Namun, ketika diuraikan lebih detail, terdapat lima fungsi utama yang dimiliki oleh Sirekap, yakni:
1. Merekam dan mengolah data dari Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melakukan penghitungan serta tabulasi data perolehan suara pada setiap tahap rekapitulasi.
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tahapan rekapitulasi suara, mulai dari KPPS ke PPK, lalu dari PPK ke tingkat Kabupaten/Kota, hingga akhirnya ke tingkat Provinsi.
4. Menyediakan alat bantu untuk mencetak formulir serta sertifikat hasil perolehan suara pada setiap tahapan rekapitulasi.
5. Mempublikasikan informasi mengenai setiap perolehan suara hasil Pemilihan pada setiap tingkat rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
BACA JUGA:Pelantikan KPPS 2024 Serentak, Ini Isi Teks Sumpah KPPS
Cara Kerja Sirekap
Cara kerja Sirekap Mobile dan Sirekap Website memiliki perbedaan yang mencolok sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Berikut adalah mekanisme kerja dari kedua platform tersebut:
Cara Kerja Sirekap KPU Mobile
1. Petugas KPPS mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap pada ponsel pintar mereka.
2. Melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar pada aplikasi Sirekap.