Terkait Uji Putusan MK Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Cabut Permohonan Perkara

Senin 26-02-2024,21:00 WIB
Reporter : Mochammad Alwi Hidayat
Editor : Heti Palestina Yunani

Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

BACA JUGA: Temui Mahfud MD di Hari Pertama Bertugas, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diskusikan Program yang Belum Terlaksana

Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab resmi telah mencabut permohonan perkara pengujian putusan MK terkait hal-hal di atas. (*)

Kategori :