Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab resmi telah mencabut permohonan perkara pengujian putusan MK terkait hal-hal di atas. (*)