Kemenag Kaji Pemberian Gelar Akademik Kehormatan Untuk Para Kiai di Pesantren, Sejenis Honoris Causa

Rabu 28-02-2024,14:33 WIB
Reporter : Isro Nur
Editor : Taufiqur Rahman

Selain itu, kata Kang Dhani, rekognisi gelar setara doktor di bidang ilmu yang sesuai, perlu diberikan kepada para kiai pesantren yang telah menggali kitab-kitab dengan tingkatan tinggi.

“Tentu melalui mekanisme tertentu yang juga sedang kami godok,” ucapnya.

BACA JUGA:Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Dengan Catatan..

Sedangkan, berkaitan dengan institusi yang dapat mengaplikasikan RPL ini, pihaknya masih mempertimbangkan lagi. “Bisa jadi sistem RPL ini juga berlaku di institusi pesantren,” kata Kang Dhani.

Ia juga menambahkan, yang dapat mengaplikasikan sistem RPL ini adalah institusi pesantren tertentu.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menerangkan rekognisi terhadap lulusan pesantren sebelumnya telah tercantum dalam Pasal 19 Ayat 2 UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

BACA JUGA:Menag Dorong KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama: Tidak Hanya Islam

Pasal tersebut menyatakan bahwa lulusan pesantren yang telah merampungkan pendidikannya, berhak melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis.

“Alhamdulillah setelah adanya UU Pesantren lulusan Ma’had Aly yang setara dengan S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 di perguruan tinggi di luar pesantren. Bagaimanapun ini capaian yang perlu kita syukuri,” tutur Kang Dhani.

Ia menilai rekognisi penting karena para lulusan pesantren memberikan peran besar dalam menanamkan ajaran Islam.

BACA JUGA:Terobosan Menteri Agama, Non-Muslim Kini Bisa Menikah di KUA

“Alhamdulillah setelah adanya UU Pesantren lulusan Ma’had Aly yang setara dengan S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 di perguruan tinggi di luar pesantren. Bagaimanapun ini capaian yang perlu kita syukuri,” pungkas Kang Dhani. (Isro Nur)

Kategori :