HARIAN DISWAY—Penanganan kasus Firli Bahuri terkesan diulur. Ini membuat para mantan pimpinan KPK mendatangi Mabes Polri. Mereka mendesak mantan ketua KPK itu untuk ditahan.
“Oleh karena itu, kita melihat kasus ini berjalan di tempat. Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan,” kata Abraham Samad kepada awak media, Jumat, 1 Maret 2024.
Selain Abraham Samad, ada Saut Situmorang dan M Jasin yang turut hadir. Mereka datang bersama Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
BACA JUGA:Firli Tak Segera Ditahan, MAKI Gugat Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Publik Tunggu Nasib Firli
Menurut Abraham Samad, seharusnya Firli bisa ditahan. Sebab, pasal yang menjerat Firli cukup untuk memenuhi syarat penahanan. Meski, lanjutnya, penyidik pasti memiliki alasan belum melakukan penahanan terhadap Firli.
“Yang kedua, kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan,” ujarnya. Ini supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.
Jika Firli tak segera ditahan justru akan menimbulkan perspektif negatif dari publik. Terutama soal penegakan hukum.
"Karena itu, tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran diluar, karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial,” tegasnya. Toh, bila Firli ditahan, penyidik juga bisa mencegah sesuatu yang menghambat jalannya persidangan.
BACA JUGA:Mangkir Lagi, Firli Bakal Dijemput Paksa
BACA JUGA:Gantikan Firli, Tugas Berat di Pundak Nawawi,Kembalikan Kepercayaan Publik
Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Yakni pada Selasa, 6 Februari lalu, dan Senin, 26 Februari 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Firli Kecewakan Rakyat