SURABAYA, HARIAN DISWAY - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Surabaya masih belum kelar. Padahal, rekapitulasi hanya menyisakan satu kecamatan Tegalsari saja.
Seharusnya rekapitulasi penghitungan suara di KPU Surabaya dilakukan pada Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.34 WIB belum juga dimulai. Alhasil, rekapitulasi KPU Jawa Timur ikut molor. Sebab hanya Kota Surabaya yang belum setor hasil rekapitulasinya. Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur diketahui sudah kelar. "Kondisi di lapangan, jumlah kecamatan di Surabaya itu cukup besar, terus jumlah DPT juga besar tidak bisa dong surat suara itu disamakan dengan Mojokerto, Malang, Probolinggo yang sedikit kecamatannya," jelas Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno, Sabtu, 9 Maret 2024. BACA JUGA:Parah! Rekapitulasi KPU Surabaya Molor, Saksi Sampai Ketiduran di Meja BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Surabaya Tersisa 3 Kecamatan, Rekapitulasi Jatim Ikut Molor "Di sisi lain dinamika di masing-masing kabupaten kota itu berbeda, seperti respons saksi, tanggapan saksi, itu menjadi warna tersendiri di rekapitulasi tingkat kota," imbuhnya. Soeprayitno mengatakan, hari terakhir hanya menyisakan satu kecamatan yaitu Tegalsari. Menurutnya, sudah ada koordinasi dengan PPK di sana dan penandatangan di hasil kecamatan sudah hampir selesai. "Nah, dengan begitu nanti mereka juga akan secepatnya mengirim hasil kecamatan ke KPU Kota Surabaya. Itu pun nanti langsung kita minta mereka membacakan di forum pleno rekapitulasi tingkat kota," lanjutnya. Ditanya batas jam maksimal, Soeprayitno mengatakan tak ada batasnya. Memang harus segera diselesaikan dengan cepat. Sebab itu akan berpengaruh terhadap rekapitulasi KPU Jawa Timur. BACA JUGA:KPU Surabaya Lemot, Rekapitulasi Suara di Jatim Terancam Molor BACA JUGA:KPU Surabaya Targetkan Rekapitulasi Tingkat Kota Rampung 4 Maret "Kita imbau mereka agar secepatnya lah karena yang di KPU Kota Surabaya sudah ditunggu KPU provinsi dalam rangka pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi," ujarnya. Menyoal pencermatan berlapis atau ulang yang dilakukan oleh Kecamatan Tegalsari, harus dilakukan secara cermat. Selain menindaklanjuti surat rekomendasi panswascam setempat juga dalam rangka kehati-hatian. "Nanti segera teman-teman PPK Tegalsari tuntas membacakan hasil, kita lakukan pencermatan di hasil kabupaten kota di tingkat kota. Nanti saksi kita tawarkan dua jam kah atau tiga jam kah dalam melakukan pencermatan,'' jelasnya. Apabila sudah tuntas, hasil di kabupaten dan kota bisa ditandatangi oleh para saksi. Dengan begitu segera dikirim ke tingkat provinsi. (Wulan Yanuarwati)Hanya Rekapitulasi KPU Kota Surabaya Belum Kelar di Jawa Timur, Ini Penjelasannya
Sabtu 09-03-2024,16:51 WIB
Reporter : Wulan Yanuarwati
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Minggu 22-06-2025,11:00 WIB
Hotel Shangri-La Surabaya Raih Juara 2 Kategori Best Public Space dalam Surabaya Tourism Awards 2025
Minggu 22-06-2025,09:00 WIB
Wisata Kampung Pecinan Kapasan Raih Juara 3 kategori Kampoeng Tourism dalam Surabaya Tourism Awards 2025.
Jumat 20-06-2025,17:21 WIB
Platinum Hotel Tunjungan Raih Juara 1 Best Local Dishes dalam Surabaya Tourism Awards 2025
Jumat 20-06-2025,12:00 WIB
Kampung Wisata Heritage Peneleh Raih Juara 2 Surabaya Tourism Awards 2025
Kamis 19-06-2025,21:16 WIB
60 Perusahaan Ramaikan Indowood Expo 2025 di Surabaya, Ajang Pamer Teknologi Woodworking Terkini
Terpopuler
Sabtu 21-06-2025,17:59 WIB
Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp 240 Ribu dari Game Back Fight
Minggu 22-06-2025,03:17 WIB
Rating Pemain Borussia Dortmund vs Memelodi Sundowns: Jobe Bellingham Top!
Minggu 22-06-2025,05:11 WIB
Rating Pemain Inter Milan Pasca Tekuk Urawa Reds 2-1, Lautaro Martinez Tertinggi!
Sabtu 21-06-2025,15:58 WIB
TNI Jelaskan Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Melintas di Perairan Aceh
Minggu 22-06-2025,00:07 WIB
MotoGP Italia 2025: Marc Marquez Nyaris Keok di Sprint Race, Ini Penjelasan Masalahnya
Terkini
Minggu 22-06-2025,14:18 WIB
Pesawat Haji SV 5688 Mendarat Selamat di Surabaya Usai Ancaman Bom
Minggu 22-06-2025,14:12 WIB
Wali Kota Pasuruan Paparkan Layanan Pengaduan e-sambat Pada Ombudsman RI
Minggu 22-06-2025,14:00 WIB
Cara Cepat Mengatasi Sakit Leher Akibat Salah Bantal
Minggu 22-06-2025,14:00 WIB
Lebih Produktif Mana, Antara Time Blocking vs To-Do List
Minggu 22-06-2025,12:00 WIB