SURABAYA, HARIAN DISWAY – Dalam bisnis, utang piutang bukan hal yang aneh. Termasuk ketidakmampuan membayar utang dan terancam kepailitan. Inilah salah satunya yang dibahas dalam seminar nasional bertajuk kepailitan: Solusi atau Bencana.
Seminar digelar di Ruang Candi Penataran, Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Kamis, 21 Maret 2024. Seminar digelar Law Firm Johanes Dipa (Advocate & Legal Consultant) bekerja sama dengan LBH Adhikara dan FH UWK.
Banyak yang datang dalam acara ini. Mulai dari dari pengusaha, praktisi hukum, hingga para mahasiswa di Surabaya. Terutama mahasiswa fakultas hukum.
Ada dua narasumber yang memberi materi dalam seminar tersebut. Yakni Dr Dwi Tatak Subagyo SH MH dan Wachid Aditya Ansory SH MH. Dengan dipandu oleh moderator Andien Larasati, mahasiswa UWK.
BACA JUGA:Ahli Kepailitan: Perusahaan Jalankan Homologasi Tak Bisa Diajukan PKPU
BACA JUGA:Proposal Perdamaian DIsetujui, PT CFK Lolos dari jerat Kepailitan
Pemilihan dua narasumber tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Pelaksana Seminar Beryl Cholif Arrachman SH MM, kedua narasumber tersebut dianggap bisa menjelaskan terkait dengan materi seminar. “Sekaligus terima kasih kepada segenap Keluarga Besar FH Universitas Wijaya Kusuma (UWK) atas terjalinnya kerjasama tersebut. Tentu kami berharap, acara semacam ini bisa diteruskan di kemudian hari dengan materi yang berbeda. Dalam rangka mengedukasi masyarakat luas," tambah Beryl.
Selama seminar, suasana interaktif dan komunikatif sudah tambak sejak seminar dibuka. Satu persatu peserta mengajukan pertanyaan sebagai bentuk tingginya minat dan kepedulian terhadap tema yang diangkat kali ini. Di antaranya, pertanyaan menarik dari salah seorang peserta dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), yakni apakah kreditor bisa mengajukan pailit terhadap debitor yang tidak memiliki aset.
Wachid Aditya Ansory, atau akrab disapa Adit pun memaparkan, berdasarkan UU Kepailitan, ada dua syarat utama pengajuan pailit. Yaitu, adanya dua atau lebih kreditor; dan adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tapi tidak dibayar lunas oleh debitur.
“Syaratnya hanya itu. Jadi kreditor bisa mengajukan pailit meskipun debitur tidak memiliki aset,” jelas Adit.
BACA JUGA:Kasus Kepailitan Meningkat, Kurator Tidak Mencukupi
Tidak hanya itu, Rahmat, seorang praktisi hukum juga mengajukan pertanyaan sejauh mana keberpihakan UU No 37 Tahun 2004. Apakah UU ini lebih pro ke kreditor atau debitur?
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Dr Dwi Tatak Subagyo pun memberikan penjelasan bahwa setelah tahun 1998, UU Kepailitan tidak lagi memihak ke kreditor maupun debitur. Meskipun sebelumnya UU ini memang lebih berpihak kepada kreditor.