Penipuan Digital dan Pencurian Data Pribadi Marak, Ini 4 Cara Mencegahnya

Minggu 31-03-2024,08:07 WIB
Reporter : Raka Denny
Editor : Retna Christa

HARIAN DISWAY -  Masyarakat dituntut untuk semakin tanggap menghadapi ancaman penipuan digital dan pencurian data pribadi. Terlebih lagi saat perkembangan digital semakin masif seperti sekarang.

Ada banyak kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, tapi risikonya juga besar. Seseorang bisa dengan mudah mengirim link phishing, dan pengguna layanan perpesanan seperti WhatsApp bisa terkuras isi rekeningnya dalam sekejap.

"Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai aktivitas. Namun masyarakat perlu tanggap dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital," jelas Kepala Bisnis Center SMK Teknologi Nasional Denpasar, I Made Winardana, dalam kegiatan literasi bertajuk Makin Cakap Digital dengan Empat Pilar Literasi Digital dan Produktivitas di Era Digital, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Waspadai Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing

Saat ini, menurut Winardana, masyarakat semakin nyaman dan percaya melakukan aktivitas keuangan digital. Karena untuk transfer, membayar tagihan, hingga berbelanja memang sangat mudah.


PENIPUAN digital dan pencurian data pribadi marak, ini 4 cara mencegahnya.-BCA-

Namun, hal itu sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan kemampuan menjaga keamanan digital. Maka, dalam kesempatan itu, Winardana memaparkan jenis-jenis penipuan di ruang digital.

Bentuknya begitu beragam. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, malware, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, peretasan dompet digital, hingga love scamming.

BACA JUGA:Indonesia Akan Miliki Layanan Digital Terpadu Pertama, Janjikan Pelayanan Publik Makin Cepat dan Mudah

"Pinjol ilegal menempati peringkat pertama penipuan digital paling marak di Indonesia dengan presentase 74,8 persen, kemudian disusul malware dengan 65 persen," ungkap Winardana.

Winardana membagikan tips agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, cek legalitas izin pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya hanya gunakan aplikasi resmi dari sumber resmi, serta jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal via SMS, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lain.

"Terakhir, masyarakat harus berhati -hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai Fintech Lending Legal," ungkap Winardana.


PENIPUAN digital dan pencurian data pribadi marak, ini 4 cara mencegahnya. Foto: Contoh SMS pinjol ilegal yang harus diwaspadai.--

BACA JUGA:Masyarakat Perlu Memahami Esensi Keamanan di Dunia Digital

BACA JUGA:Bentengi Diri dengan Kemampuan Literasi untuk Dapatkan Manfaat Digitalisasi

Kategori :