Tak Hanya IALA dan Megawati, Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK: Soroti Empat Poin Penting

Kamis 18-04-2024,15:24 WIB
Reporter : Mochammad Alwi Hidayat
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Menjelang pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024, masyarakat ramai-ramai mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hingga Rabu, 17 April 2024 telah terhimpun 23 amicus curiae yang diajukan oleh berbagai kalangan. Mulai dari pengajuan pribadi, pejabat penting, hingga kelompok yang peduli akan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres.

Terdapat Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS), Indonesian American Lawyers Association (IALA) yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga mengajukan hal yang sama.

Hal tersebut juga dilakukan Habib Rizieq. Ia menyampaikan pendapat dan masukan seperti peran MK sebagai guardian of constitution (pasukan penjaga konstitusi).

Ada empat tokoh lainnya yang ikut menyampaikan amicus curiae: Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman. 

Ini empat poin penting yang mereka sampaikan: 

Pertama, berharap agar MK bisa meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara.

BACA JUGA:Permohonan Jadi Amicus Curiae Membludak, MK Hanya Akan Pertimbangkan yang Relevan dan Sesuai Tenggat

BACA JUGA:Pengajuan Amicus Curiae Tambah Ramai! Total 23 Permohonan Masuk ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ada Habib Rizieq Juga

Kedua, mereka berharap agar hakim MK bisa sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Juga, tidak memberi ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek.

Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Keempat, berharap agar hakim MK mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.

“Karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Habib Rizieq, dkk pada dokumen pengajuan amicus curiae.

Hingga Rabu, 17 April 2024 banyak ajuan amicus curiae dari berbagai pihak. Tercatat 23 ajuan hingga Rabu yang diajukan atas nama pribadi hingga kelompok.

Ajuan ini bisa menjadi pertimbangan MK dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024. (*)

Kategori :