Pada Pasal 18 UU PIHU, menyebut visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun Visa kuota haji di Indonesia terbagi lagi menjadi dua. Yakni visa haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan visa haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada 2024, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 adalah 241.000 jemaah. Ini sudah termasuk 20.000 tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi. (*)