HARIAN DISWAY—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Dalam penetapan ini, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal menggantikan pasangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tepatnya setelah dilantik pada 20 Oktober nanti.
Jokowi pun turut memberi tanggapan terkait agenda KPU hari ini. Meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat.
BACA JUGA:Jelang Penetapan KPU, Prabowo Akan Jalin Komunikasi Politik Guna Memperkuat Koalisi Pemerintahan
“Ya ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya. Kemudaian hari ini juga KPU tetapkan,” jelasnya kepada awak media di Jakarta.
Artinya, kata Jokowi, presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri. Terutama mengenai perencanaan-perencanaan program yang sudah dikampanyekan.
“Agar nanti setelah pelantikan bisa langsung bekerja,” tegasnya. Jokowi juga berkomitmen menyiapkan transisi. Sehingga bisa berjalan dengan mulus dan lancar.
BACA JUGA:Terima Hasil Putusan MK, AMIN Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
Sementara itu, Prabowo-Gibran tiba pukul 09.48 di kantor KPU RI. Keduanya kompak memakai kemeja putih berlengan panjang dan langsung menyapa tim suksesnya, partai koalisi pendukung, hingga para pejabat pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
KPU RI dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, acara belum dimulai.
BACA JUGA:Ucapkan Selamat Bertugas Kepada Prabowo-Gibran, PBNU Imbau Masyarakat Akhiri Polemik Pemilu
Seperti diketahui, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan MK yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.(*)