"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," katanya.
BACA JUGA: Selamat! Pemprov Jatim Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Awards 2024 Kemendagri
Penetapan ini dilakukan oleh KPU sebagai lanjutan dari rangkaian proses pemilu, penetapan hasil pemilu, hingga sidang sengketa Pilpres yang dilakukan sebelumnya pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada penetapan hasil pemilu, Prabowo-Gibran berhasil meraih 92.214.691 atau 58,59 persen suara. Sebelumnya sidang sengketa Pilpres telah dilaksanakan di MK dan mendapatkan putusan penolakan seluruh permohonan dari Paslon nomor urut 01 dan 03.
Dengan penetapan KPU hari ini menjadikan Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. (*)