Selamat! Pemprov Jatim Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Awards 2024 Kemendagri

Selamat! Pemprov Jatim Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Awards 2024 Kemendagri

Wamendagri John Wempi Wetipo menyerahkan medali dan piagam kepada Kesra Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto yang mewakili PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.-Humas Pemprov Jatim -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berhasil menambah capaian prestasinya. Kali ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024, Pemprov Jatim memenangkan nominasi Provinsi Berkinerja Terbaik. Nominasi ini diperebutkan oleh 6 Provinsi.

Enam provinsi tersebut, adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan DIY. Provinsi Jawa Barat keluar sebagai juaranya. Provinsi Jatim di posisi kedua, dan juara tiga diraih Provinsi Kalimantan Timur. 

BACA JUGA: Pemprov Jatim Akan Mulai Lagi Studi Kelayakan MRT Surabaya, Kali Ini Bekerjasama Dengan Inggris

SPM Awards 2024 sendiri merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik. Khususnya dalam penerapan SPM. Penghargaan diberikan kepada tiga provinsi, tiga kabupaten, dan tiga kota.

Atas capaian prestasi tersebut, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy karyono mengucapkan terima kasih. "Penghargaan ini menjadi motivasi dan cambuk bagi kami untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi di tahun-tahun mendatang," ungkapnya di Surabaya, Rabu, 24 April 2024.

Selain itu, penghargaan ini bagi Adhy merupakan sebuah pengakuan. Sekaligus bukti bagaimana kinerja jajaran ASN Pemprov Jatim yang tak kenal lelah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA: Presiden Dijawalkan Hadir di Puncak Hari Otoda Surabaya, Berikan Penghargaan Bagi Kepala Daerah Berprestasi

"Pelayanan yang diberikan kepada warga Jatim sesuai dengan tagline CETTAR (Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif)," tambah Adhy.

Sebagaimana diketahui, petunjuk umum penerapan SPM tertuang dalam Permendagri 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM. Secara teknis, memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM.

Dimulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan. 

BACA JUGA: Indonesia Akan Miliki Layanan Digital Terpadu Pertama, Janjikan Pelayanan Publik Makin Cepat dan Mudah

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap, seluruh kepala daerah bisa mempertahankan prestasi dalam pencapaian SPM di masing-masing daerah.

"Terlebih di tahun mendatang, (semoga) banyak daerah bisa meningkatkan capaian SPM, sehingga bisa terjadi pemerataan (pelayanan) di seluruh Indonesia," tandas Wamendagri John Wempi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: