Pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang, Diah Agustin Lestariningsih, 17, di kamar kos di Jalan Sumbersari, Malang, 22 Desember 2022, terungkap pekan lalu. Tersangkanya Hisyam Akbar Pahlevi, 19. Proses pengungkapan kelihatan sederhana, tapi rumit.
CCTV adalah kunci pengungkapan kasus ini. Kelihatan sederhana. Tapi, pelaku sudah mencopot dan membuang kamera CCTV di lokasi sebelum polisi memeriksa TKP pada saat kejadian. Dan, penyidik tidak tahu bahwa di sekitar TKP ada kamera CCTV.
Suatu hasil dari upaya luar biasa polisi, mereka menemukan kamera CCTV lain di tempat lain di lokasi dekat TKP. Tapi, gambarnya buram. Menampakkan beberapa sosok yang sulit dikenali akibat gambar terlalu buram.
BACA JUGA: CCTV toh Ditemukan, Polri Kian Transparan
BACA JUGA: Pelecehan Seks di Apartemen Direkam CCTV
Kebetulan, ada warga setempat yang secara tegas mengenali salah satu sosok di rekaman kamera CCTV pada detik-detik menjelang dan sesudah pembunuhan, Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Itulah titik cerah penyelidikan. Dari situlah polisi memulai penyelidikan secara lebih intensif. Sebab, penyelidikan sebelumnya memasuki jalan buntu.
Sebagai gambaran, Diah warga Ngawi, Jatim, yang kuliah di Universitas Negeri Malang. Dia indekos di Jalan Sumbersari Gang 5 C Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim. Dia menempati kamar nomor 4 dari belasan kamar kos di sana.
Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, warga menemukan Diah telentang di tempat tidur. Berlumuran darah. Di sekitarnya tampak percikan darah. Warga melapor ke polisi. Segera polisi melakukan olah TKP.
BACA JUGA: Liku-Liku Polisi Ungkap Pembunuhan
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Extended Family
Diketahui, pada dada kiri dan kanan korban ada lubang tusukan benda tajam. Lubangnya cukup dalam. Mayat langsung dikirim ke RS Polri untuk divisum. Diketahui, penyebab kematian adalah tusukan benda tajam di dada kiri tembus ke jantung.
Polisi melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi, olah TKP, pelacakan jejak manusia, dan aneka hal rinci terkait pembunuhan itu.
Sepekan dua pekan, sebulan dua bulan, setahun lebih, belum terungkap. Sudah jelas bahwa itu pembunuhan. Tapi, arah penyidikan masih terlalu luas. Belum bisa fokus. Bukti-bukti hukum yang ada belum bisa dijadikan dasar pengungkapan perkara. Penyidik nyaris memasuki jalan buntu.
BACA JUGA: Cegah Pembunuhan Karakter di Era Digital
BACA JUGA: Pembunuhan Terkait Perjanjian Pranikah