LPS Pangkas Waktu Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Bank Bangkrut, Cuma Lima Hari Kerja!

Selasa 14-05-2024,23:16 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan percepatan terhadap proses pembayaran klaim simpanan nasabah dari bank yang bangkrut. Dalam hal ini surat izin usaha dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu dikatakan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono. Menurutnya, upaya tersebut dalam rangka memberi rasa tenang kepada nasabah yang terdampak.

“Tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata, pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

BACA JUGA: Masa Depan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Sebagaimana diketahui, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada 2021 membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Antara 9 sampai dengan 14 hari kerja. 

"Artinya, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif. Dari 14 hari menjadi 5 hari kerja saja," tambahnya.

Kendati demikian, Didik tak menampik bahwa di lapangan terkadang masih ditemukan fakta yang berbeda. Seperti nasabah yang uangnya tertahan cukup lama di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lantaran kesulitan keuangan.

BACA JUGA: Gelar RUPST, Dividen Bank BJB Tercatat Sebesar Rp 1 T atau Setara 58,27 Persen Laba Bersih 2023

Padahal, di waktu bersamaan. Nasabah BPR tersebut sedang membutuhkan uang guna keperluan mendesak. Misalnya untuk membayar uang sekolah bahkan untuk makan sehari-hari.

“Kami menyadari dan berusaha untuk semaksimal mungkin mempercepat proses pembayaran klaim," tegas alumnus UGM tersebut.

Berdasarkan data per 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 291 miliar, milik lebih dari 48 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi.

BACA JUGA: FGD Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Bali (1): Menyikapi Ancaman Ekonomi Global

Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut pun masih berjalan. Utamanya kepada nasabah-nasabah dari 11 BPR yang dilikuidasi LPS, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024. 

Sebagai otoritas resolusi bank, LPS tidak sekedar menjadi paybox dan loss minimizer. Tetapi juga menjalankan tugas sebagai risk minimizer. Kewenangan LPS juga dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

“Perubahan ini menjadi tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS agar pandai memasarkan penjualan bank beserta aset-asetnya. Tentu kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” tandas Didik. (*)

Kategori :