"Harta yang disita diduga terkait kejahatan maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya kita blokir," terang Kuntadi.
Sejak diusut pada awal Januari 2024, sudah ditetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi ini.
Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp271.069.688.018.700.
Pemeriksaan masih dilakukan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (*)