HARIAN DISWAY - Aktris Sandra Dewi memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pada Rabu pagi, 15 Mei 2024 terkait dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mencecar dan memeriksa seluruh aset yang dimiliki oleh Sandra Dewi.
Ada aset berupa jet pribadi Sandra Dewi yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka Harvey Moeis (HM).
BACA JUGA:Usai Periksa Sandra Dewi, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Jadi Tersangka TPPU
BACA JUGA:Kejagung Dalami TPPU Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet,Red), nama dan nomor teregistrasi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Pada pemeriksaan ini, Kejagung meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset para tersangka.
"Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka, yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan," terang Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Malah Minta Doa
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Kejagung juga telah memeriksa dua tersangka lain kasus timah yakni crazy rich PIK Helena Lim dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tuntas terkait dugaan kasus korupsi timah yang menyeret banyak pihak.
Adapun, menurut Kejagung status Sandra Dewi saat ini masih sebagai saksi.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," terang Kuntadi.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan aset ini dilakukan untuk melakukan pemisahan antara harta Sandra Dewi dengan suaminya Harvey Moeis.