HARIAN DISWAY - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berada di bawah asuhan Badan Pengelola (BP) Tapera dan Komite Tapera yang diisi oleh pejabat negara dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya, anggota Komite Tapera akan mendapat honorarium dan tunjangan tambahan sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
“Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan,” tulis Pasal 1 Ayat 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023.
BACA JUGA:Berikut Daftar Sanksi Bagi Pekerja Dan Perusahaan Yang Tidak Patuh Iuran Tapera
BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan, Apa Tapera, Untuk Siapa, dan Apa Manfaatnya?
Lebih lanjut, besaran honorarium Komite Tapera itu dirinci dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023.
Perpres Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur honorarirum Komite Tapera. --BPK
Dengan Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio akan digaji sebesar Rp 32.508.000.
Sedangkan, anggota Komite Tapera unsur profesional mendapat gaji sebesar Rp 43.344.000 dan anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio digaji sebesar Rp 29.257.200.
Selain gaji bulanan, Komite Tapera juga mendapat manfaat tambahan berupa tunjangan hari raya sekali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, serta tunjangan asuransi purna jabatan yang diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Pasal 2 Ayat 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2024 menyebutkan, Komite Tapera juga akan memperoleh insentif.
Sebagaimana diketahui, program Tapera ini akan mengenai pemotongan gaji kepada pekerja sebesar 3 persen.
BACA JUGA:Menteri PUPR Komentari Ribut-Ribut Iuran Tapera: Uang Yang Dipotong Tidak Lantas Hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, para pekerja baik karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) akan dikenakan potongan gaji 2,5 persen. Sedangkan pemberi kerja juga akan dikenakan potongan sebesar 0,5 persen.