HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024. SYL menyebut pemeriksaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah memengaruhi opini publik terhadapnya dan sudah membunuh karakternya.
"Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini," kata SYL dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam hal ini, SYL menyebut pembacaan pledoi ini merupakan cahaya keadilan yang terang untuk melakukan pembelaan dirinya. "Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya meyakini bahwa dalam sidang, inilah cahaya keadilan yang terang benderang akan didapatkan melalui keputusan majelis hakim yang terhormat," lanjut SYL.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa persidangan ini merupakan framing yang dibangun kepada publik yang membuatnya seolah-olah seorang manusia yang rakus dan maruk.
BACA JUGA:SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Polda Metro akan Kroscek
BACA JUGA:Ditanya Tentang Cicilan Apartemen Nayunda, SYL: Saya Pengayom Orang Bugis
"Pembentukan (framing) opini tersebut terproduksi dengan hebat, issue liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi. Seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya," tutur SYL.
Di usianya yang tidak muda lagi, yakni 70 tahun, SYL mengaku sulit dalam membuat nota pembelaam ini. "Di tengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini, dimana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya," ungkap SYL.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dituntut 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:SYL Mengaku Baru Tahu Pengumpulan Uang oleh Pejabat Eselon I Kementan
BACA JUGA:SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekening untuk Nafkahi Keluarga
Tak hanya itu, SYL juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (*)