BACA JUGA:Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari
BACA JUGA:Dirty Vote Rangkum Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran
Hal itu tampak saat CAT menghadiri persidangan DKPP. CAT selalu didampingi psikolog hingga sidang putusan.
“Memang di sisi lain masih apa ya, trauma-trauma itu masih ada gitu kan. Masih suka muncul, begitu sih yang bisa saya jawab,” tandas Maria.
Ya, Hasyim Asy’ari telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU dalam sidang putusan DKPP di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Kursi Ketua KPU Hasyim Asy‘ari 'Digoyang', Muncul Desakan Pemecatan
BACA JUGA:Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari KPU oleh Presiden Joko Widodo per Selasa, 9 Juli 2024.--YouTube KPU
Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo pun mengungkap kronologinya. Dalam paparannya, Hasyim memaksa CAT selaku anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk berhubungan badan.
Semua bermula saat KPU menggelar kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023. Hasyim hadir dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober.
Hasyim lantas menghubungi Hasyim supaya datang ke kamar hotelnya pada malam harinya. Juga diperkuat dengan pengakuan CAT dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. Pada momen itulah Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. (*)