HARIAN DISWAY - KPK menetapkan total 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim 2021. Rinciannya, 17 tersangka sebagai pemberi dan 4 tersangka sebagai penerima.
Namun, KPK belum mau membeber secara rinci siapa saja tersangka baru itu. Saat ini tim penyidik fokus melanjutkan penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sumenep, hingga Sampang.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Juli 2024.
BACA JUGA:21 Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah Sahat, KPK Belum Ada Pertimbangan Panggil Khofifah-Emil
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.-ayu novita-
Dari informasi yang beredar, ada 4 anggota DPRD Jatim yang disebut masuk pusaran 21 tersangka itu. Masing-masing berasal dari Partai Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Bahkan, tiga orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim. Mereka menjabat sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Jatim itulah yang diduga punya peran vital.
“Tiga orang itu tukang bagi-bagi jatah, karena yang lain nggak punya otoritas. Ada monopoli yang luar biasa,” jelas sumber yang tak mau disebutkan identitasnya itu saat dihubungi Harian Disway, Minggu, 14 Juli 2024.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Tua; Pencairan Pokmas Cuma Modal KTP
BACA JUGA:Sidang Sahat Tua Simandjuntak: Kuota Dana Hibah Pemprov Jatim Langgar Aturan Kemendagri
Sementara satu orang lagi anggota DPRD Jatim. Bukan pimpinan. Perannya juga tak kalah vital. “Bagian tukang kulakan ke pimpinan DPRD yang punya jatah dana hibah. Lalu proyek itu dijual lagi ke Madura,” tuturnya lagi.
Kenapa jumlah tersangkanya bisa sampai 21 orang? Menurutnya, karena kasus ini memang hanya bisa dikerjakan secara sindikat. Ia menyebut ada juga dari sekwan hingga ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
“Indrapura (sebutan Gedung DPRD Jatim) itu tempat kulakan proyek, semacam pasar pokmas (kelompok masyarakat),” jelasnya.
BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Sahat Divonis 9 Tahun