Tingginya angka pemain judi online dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas, pengangguran, hingga perceraian pasutri. Alhasil, kehidupan pecandu judi online yang telah berantakan sangat berisiko mengalami gangguan kesehatan mental. Bahkan, sebagian pecandu judi online yang depresi lebih memilih untuk mengakhiri hidup.
PECANDU JUDI PERLU REHABILITASI
Perjudian adalah mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai untuk dapat digunakan dalam sebuah permainan, dan pertaruhan itu dilakukan secara sadar akan adanya risiko yang dihadapi (Kartono, 2014).
Orang yang berjudi mulanya menyadari bahwa barang atau materi yang digunakan untuk bertaruh memiliki risiko lenyap jika berada pada situasi kalah. Akan tetapi, kesadaran itu tidak lebih besar dari ambisi dan angan-angan kosong untuk memperoleh hasil yang lebih besar dari apa yang dipertaruhkan.
BACA JUGA: Indonesia Darurat Judi Online
Tidak heran jika pecandu judi memiliki prinsip ”makin besar uang atau barang yang dipertaruhkan, akan makin besar pula uang yang mungkin akan didapat” (Latumaerissa, Patty, dan Tuhumury, 2021).
Para pejudi online selalu terbuai dengan kemenangan semu di depan mata. Menang hari ini, besok akan mengalami kekalahan bertubi-tubi. Makin banyak kalah, para pejudi justru makin penasaran dan berambisi untuk menang.
Oleh karena itu, pejudi sangat dekat dengan gangguan kesehatan mental karena isi kepalanya dipenuhi dengan obsesi untuk menjadi jutawan melalui judi. Sebuah penelitian yang dilakukan Preston dkk (2012) menunjukkan bahwa masalah perjudian berkorelasi secara signifikan dengan kecemasan sosial, depresi, impulsif, gejala gangguan pemusatan perhatian, dan penyalahgunaan zat terlarang.
BACA JUGA: Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
BACA JUGA: MKD Sebut 2 Anggota DPR Doyan Judi Online
Salonen dkk (2018) menyatakan bahwa pecandu judi mengalami kerugian emosional/psikis, finansial, kesehatan, dan hubungan rumah tangga. Diperlukan upaya klinis yang komprehensif untuk mengintervensi para pecandu judi.
Layaknya pecandu narkoba, pecandu judi perlu direhabilitasi untuk memulihkan gangguan psikis yang dialami akibat terobsesi dengan kemenangan semu. Pada puncaknya, pejudi sejatinya menyadari bahwa perilakunya yang menyimpang membawa dampak buruk baginya.
Kesadaran itu kadang mendorongnya untuk berhenti bermain judi, Namun, karena dorongan impulsif dan kontrol diri sudah tidak berfungsi dengan baik, pejudi tetap tidak bisa keluar dari lingkaran setan tersebut. Oleh karena itu, rehabilitasi diperlukan guna membantu pecandu judi, baik konvensional maupun online, agar bisa memutus siklus destruktif tersebut.
BACA JUGA: Menag Gandeng ASN: Suarakan Larangan Judi Online
BACA JUGA: Dua Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online