JAKARTA SELATAN, HARIAN DISWAY - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 22 Juli 2024.
Sejumlah berkas dan barang bukti dimuat dari dua mobil yang berisi uang tunai bermata uang rupiah dan dolar, tas mewah, dan perhiasan juga dipamerkan oleh Kejari.
Sebelumnya, Harvey yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi dan Helena Kim seorang pengusaha telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri.
Kemudian keduanya dibawa ke Kejari terkait pelimpahan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
Sesampainya di Kejari, keduanya datang dengan dua mobil tahanan terpisah. Harvey dan Helena langsung turun dari mobil tahanan lengkap dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan borgol di tangan. Keduanya langsung berjalan masuk ke gedung Kejari didampingi petugas Kejari.
Selang beberapa saat, petugas Kejari mulai menyusun barang bukti tindakan korupsi timah di depan gedung Kejari. Di atas meja panjang yang telah ditata, petugas menyusun gepokan uang bermata uang dolar dan rupiah, tas mewah, hingga sekotak perhiasan.
Adapun barang bukti uang dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 sejumlah 2 juta US dolar, 10 milyar rupiah, dan 1 milyar 485 juta rupiah. Tampak uang rupiah pecahan 100 ribu dan uang dolar amerika pecahan seribu yang disusun meninggi.
Selain uang, barang bukti lain yang diperlihatkan oleh Kejari adalah 3 buah tas mewah berbagai merk, yakni dua buah tas Hermes dan sebuah tas Louis Vuitton.
Adapun sekotak transparan besar yang berisi perhiasan yang telah disegel oleh oleh penyidik.
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel: 5 Smelter Hasil Sitaan Korupsi Timah Bakal Dikelola Negara
Seluruh barang bukti tersebut merupakan gabungan dari hasil korupsi Harvey dan Helena. Barang bukti tersebut diserahkan oleh kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, penyidik menyatakan telah menyita 5 aset milik keduanya setelah menjadi tersangka dugaan tindakan korupsi. Aset yang disita antara lain sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat seluas 21 meter persegi, 222 meter persegi, dan 123 meter persegi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.
BACA JUGA:Penyelundupan 4 Ton Timah Digagalkan Polisi di Bangka Barat