HARIAN DISWAY – Bebasnya Ronald Tannur dalam sidang dugaan kematian Dini Sera Afriyanti masih menjadi perhatian. Ini karena keyakinan hakim Erintuah Damanik dalam mengambil putusan mengabaikan fakta yang ada.
Padahal pihak kepolisian dan kejaksaan sudah menjeratkan pasal berlapis. Mulai pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan hingga kematian) dan atau Pasal 259 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan).
Sampai pada pasal teringan pun, tidak terbukti di mata hakim ini. Padahal, penganiayan berat hingga ringan tergambar dalam reka ulang yang dilakukan Ronald Tannur pada Selasa, 10 Oktober 2023. Di lokasi kejadian.
Dalam reka adegan penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV terungkap bahwa Ronald keluar dari room 7 dengan membawa botol tequila yang digunakan untuk memukul kepala bagian belakang Dini Sera Afrianti alias Andini.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: 4 Pasal Berlapis tak Digubris Erintuah Damanik
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu
Pada lantai 3, di Blackhole KTV, Ronald menuju ke room 7 di mana sudah ada lima orang rekan Andini, dengan pemesan room atas nama Yuna.
Dalam reka adegan tersebut, Andini masuk ruangan terlebih dahulu kemudian diikuti Ronald.
Setelah sekitar 10 menit di dalam room 7, Ronald keluar dengan botol minuman keras tequila di tangan kanannya, yang masih memiliki sedikit sisa minuman di dalamnya.
Sambil menggandeng Andini di sebelah kirinya, Ronald berjalan menuju lift dan turun ke area parkir basement.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting
Dalam reka adegan tersebut, diperagakan penganiayaan terjadi sejak mereka keluar dari room 7 lalu menuju lift. Pemukulan dengan botol terjadi di basement Lenmarc. Kesadisan tak berhenti. Ronald lalu melindas mantan kekasihnya itu dengan mobil Innova abu-abu.
Andini terseret hingga lima meter. Setelah melindas korban, sekuriti mendatanginya.
Tersangka langsung turun dan mengangkat tubuh Dini dan memasukkannya ke bagasi mobil. Setelah itu, korban dibawa ke apartemen oleh tersangka Ronald Tannur.