Gara-Gara Jaksa Pikir-Pikir, Ronald Tannur Langsung Keluar Lapas

Jumat 26-07-2024,20:02 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa, melainkan disebabkan minuman keras yang dikonsumsi. Karena itu, Erintuah membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa.

JPU Ahmad Muzakki belum memberikan keputusan apakah akan melakukan banding atau tidak. “Kita masih pikir-pikir, mas. Belum bisa kasih keputusan sekarang,” ungkapnya singkat. Hakim saat itu memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk pikir-pikir.


Rekaulang yang dilakukan Ronald Tannur di basement Lencmark Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023.-Dok Harian Disway-Pace Morris-

Sementara itu, Sugianto, penasihat hukum terdakwa, mengaku senang dengan putusan tersebut. Menurutnya, hakim masih memiliki hati nurani dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Sejak awal, tidak ada orang yang mengetahui kalau ada kejadian itu,” katanya.

Juga, CCTV tidak bisa membuktikan dakwaan yang diberikan oleh jaksa. “Hanya menampilkan gambar mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk juga tidak bisa menjadi bukti karena tidak memperlihatkan adanya korban terlindas atau tertabrak,” bebernya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kasus Kematian Dini di Blackhole KTV

Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Saat itu, terdakwa dan korban minum minuman keras bersama teman-teman mereka lainnya. Keduanya adalah sepasang kekasih.

Dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal menguat setelah fakta pemeriksaan dan otopsi oleh tim dokter RSUD Dr. Soetomo terhadap korban dibeberkan.

Pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata. 

BACA JUGA:KY Siap Turunkan Tim Investigasi Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Dugaan Pelanggaran Etik

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting

Kemudian ditemukan luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, serta tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Ada juga luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. 

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul. Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, serta pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml. 

Kategori :