SURABAYA, HARIAN DISWAY – Ronald Tannur dibebaskan dari Lapas Kelas I di Medaeng pada Rabu, 24 Juli 2024, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan pikir-pikir pasca-sidang putusan.
Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, mengonfirmasi bahwa Ronald Tannur telah keluar dari lapas.
“Yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024. Syarat pengeluaran karena telah ada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim, Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 tanggal 24 Juli 2024,” tulis Wahyu dalam pesan WA, Jumat, 26 Juli 2024 malam.
Pakar hukum, Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa ketidakpastian sikap JPU atas putusan berdampak pada terdakwa.
Saat JPU menyatakan pikir-pikir, artinya keputusan hakim sudah (sementara) berkekuatan hukum tetap. “Beda kalau putusannya masih ada waktu untuk menjalani hukuman,” terang Sunarno, Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Kalau Menolong, Mengapa Korban di Bagasi dan Mampir Apartemen
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Penganiayaan Ringan pun Tak Terbukti di Mata Erintuah Damanik
Seharusnya, jika setelah sidang JPU langsung menyatakan pikir-pikir, kutipan amar putusan belum bisa keluar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang kasus kematian Dini Sera berakhir antiklimaks. Terdakwa diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tampak tersenyum usai sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak terbukti. Putusan itu pun membuat Ronald Tannur bisa tersenyum saat keluar dari ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, Erintuah menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah di PN Surabaya.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: 4 Pasal Berlapis tak Digubris Erintuah Damanik
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu
Ia pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara, dan semua barang-barang yang disita untuk barang bukti dikembalikan setelah putusan dibacakan. Hak-hak terdakwa juga dipulihkan dalam kemampuan, hak, dan martabatnya.