Putusan Bebas Ronald Tannur: Kalau Menolong, Mengapa Korban di Bagasi dan Mampir Apartemen

Putusan Bebas Ronald Tannur: Kalau Menolong, Mengapa Korban di Bagasi dan Mampir Apartemen

Rekaulang yang dilakukan Ronald Tannur di basement Lencmark Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023.-Dok Harian Disway-Pace Morris-

HARIAN DISWAY – Ronald Tannur masih (dianggap) berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Itu salah satu pertimbangan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. 

Benarkah Ronal Tannur masih berusaha menolong Andini, -panggilan Dini Sera Afriyant- saat kejadian pada Selasa, 3 Oktober 2023 malam. Sepulang dari lokasi dugaan penganiayaan yang dilakukannya di Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya.

Dalam rekaulang yang dilakukan pada Selasa, 10 Oktobr 2023. Tindakan Ronald usai dugaan aksi penganiayaan kepada kekasihnya tersebut. Usai sejumlah dugaan kekerasan yang dilakukan Ronald hingga di Basement Lencmark dan dihampiri security, tersangka langsung turun dari mobilnya.

Tersangka kemudian mengangkat tubuh Dini dan memasukkannya ke bagasi mobil. Bukan di jok penumpang atau jok tengah –bila kondisi Andini sudah tidak berdaya-. Tapi Ronald bukan membawa Andini ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Penganiayaan Ringan pun Tak Terbukti di Mata Erintuah Damanik

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: 4 Pasal Berlapis tak Digubris Erintuah Damanik

Ronald malah membawa Andini yang tak berdaya ke apartemennya. Ronald lalu turun ke lobi apartemen dan bertemu dengan sekuriti. Baru kemudian ditolong pengelola apartemen, akhirnya Andini baru dibawa ke rumah sakit terdekat. Sayang, nyawanya sudah tak tertolong sebelum tiba di RS.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur senyum-senyum usai sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak terbukti. Putusan itu pun membuat Ronald Tannur bisa tersenyum saat keluar dari ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, Erintuah menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu

BACA JUGA:KY Siap Turunkan Tim Investigasi Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Dugaan Pelanggaran Etik

“Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah di PN Surabaya.

Ia pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara. Juga semua barang-barang yang disita untuk yang menjadi barang bukti agar dikembalikan sesudah putusan itu dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: