Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi M Sobur mengatakan, aksi itu adalah bentuk mereka menuntut keadilan di PN Surabaya. Keadilan baginya telah mati. Karena anak anggota DPR RI yang sudah dijerat empat pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU) bisa dibebaskan.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: 4 Pasal Berlapis tak Digubris Erintuah Damanik
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu
Menurutnya, berbagai bukti telah dipaparkan dengan jelas di persidangan. “Keadilan di PN Surabaya sudah mati. Saat ini kami memperjuangkan keadilan tersebut. Terdakwa yang menghilangkan nyawa seseorang diputus bebas,” kata pria yang juga penasihat hukum keluarga Dini Sera Afrianti. (*)