SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ratusan orang menabur bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu salah satu bentuk protes mereka kepada hakim Erintuah Damanik yang memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Sekitar pukul 10.00, mereka datang ke PN Surabaya. Massa gabungan dari gabungan buruh FSPMI hingga LBH se-Jatim itu awalnya hanya tabur bunga dan berorasi bergantian di depan gerbang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.10 massa aksi masuk ke halaman pengadilan.
Mereka masuk dengan membawa dua karangan bunga. Sempat terjadi aksi dorong dengan petugas keamanan PN Surabaya. Sampai salah satu dari karangan bunga itu patah. Satu karangan bunga berhasil masuk ke lobi pengadilan. Mereka ingin bertemu dengan Kepala PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Sempat adu mulut antara hakim Suparno dengan salah satu massa aksi. Massa bersikeras untuk bertemu dengan pimpinan di pengadilan yang terletak di Jalan Arjuno itu. Mereka tidak mau hanya bertemu dengan humas. “Ini kasus pembunuhan, pak hakim. Nyawa orang itu, pak hakim,” teriak salah seorang pendemo.
BACA JUGA:Bebasnya Ronald Tannur Bukti Tumpulnya Nurani Penegak Hukum
BACA JUGA:Gara-Gara Jaksa Pikir-Pikir, Ronald Tannur Langsung Keluar Lapas
“Kami akan tetap tunggu walau sampai malam sekali pun,” kata Ketua FSPMI Jatim Jazuli, Senin 29 Juli 2024. Mereka sempat duduk di lobi pengadilan. Pelayanan di lobi itu pun sempat berhenti. Sekitar 30 menit mereka duduk di lobi tersebut. Sampai akhirnya mereka keluar.
Hakim Suparno berhasil meyakinkan Pujian dan kawan-kawan bahwa Dadi Rachmadi sedang di perjalanan menuju PN Surabaya. “Pak ketua sekarang lagi di jalan. Kita tunggu saja. Supaya pelayanan tidak terganggu, tolong tunggu di depan. Nanti, kalau ketua hadir, pasti aku bertemu dengan kita semua,” kata Suparno.
Massa aksi itu pun menuruti perintah Suparno. Mereka langsung keluar dari lobi tersebut. Beberapa menit kemudian, Dadi Rachmadi datang. Ia langsung bertemu dengan perwakilan massa aksi. Pertemuan itu dilakukan di ruang mediasi. Pujianto dan Jazuli pun ikut dalam mediasi itu.
Mediasi itu dilaksanakan sekitar 20 menit. Dalam mediasi itu, massa aksi minta agar hakim Erintuah Damanik di-nonaktifkan. Semua perkara yang ditangani juga dipindahkan ke hakim lainnya. Setelah bertemu dengan pimpinan tertinggi di PN Surabaya itu, mereka kembali ke mobil komando untuk mengumumkan hasil mediasi tadi.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Kalau Menolong, Mengapa Korban di Bagasi dan Mampir Apartemen
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Penganiayaan Ringan pun Tak Terbukti di Mata Erintuah Damanik
Selesai pertemuan itu, Dadi Rachmadi tidak berkomentar sedikitpun kepada awak media. Ia digandeng dengan tim keamanan berlari keluar dari ruangan mediasi ke gedung kantornya yang berada tepat di belakang bangunan untuk ruang sidang. Ia memilih untuk bungkam untuk masalah tersebut.
Usai mediasi, Agus Suprianto, perwakilan LBH Serikat Pekerja mengatakan, aspirasi mereka sudah disampaikan. Secara tegas ia katakan, masyarakat tidak puas dengan putusan bebas yang diberikan Hakim Erintuah Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur. Itulah alasan massa aksi meminta kepada PN Surabaya untuk memecat hakim tersebut.
Hanya saja, PN Surabaya tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak punya wewenang untuk melakukan pemecatan terhadap hakim. Itu domain Mahkamah Agung (MA). “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.