Komisi III DPR RI pun bergerak. Mereka mengundang pihak keluarga korban dan pengacaranya.
Senada dengan Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan hakim sangat salah. Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Komisi Yudisial (KY) beserta Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan etik para hakim yang memvonis bebas Ronald.
"Tadi sudah sudah dibacakan kesimpulan (Komisi III) akan pro aktif mengawasi kasus ini agar korban almarhum dan keluarga korban mendapat keadilan," ujar Habiburokhman, Selasa 30 Juli 2024.(*)