JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi III DPR RI murka. Itu setelah mereka mendengar penjelasan mengenai kondisi Dini Sera Afrianti saat dianiaya Gregorius Ronald Tannur. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meluapkan kekesalah dengan menyebut, Hakim Brengsek!
Pernyatan spontan itu terdengar ketika politikus Partai Nasdem itu mengomentari kondisi Dini Sera Afrianti saat dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
Saat itu, Komisi III DPR memang sedang menggelar audiensi dengan keluarga korban Dini, yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura di Gedung DPR, Senin 29 Juli 2024.
Usai mendengarkan bagaimana Ronald Tannur menganiaya Dini Sera, Ahmad Sahroni spontan berucap cukup keras, "Jelas bahwa hakimnya ini brengsek!"
Hakim brengsek yang disebut Ahmad Sahroni itu tentu termasuk ketua majelis Erintuah Damanik.
Sahroni sempat menjelaskan Ronald Tannur jelas bersalah. Namun hakim memilih mengabaikannya sejumlah fakta.
Ia bahkan menyebut hakim yang mengadili Ronald "sakit". Putusan vonis bebasnya merupakan hal yang memalukan dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Ia juga mempertanyakan soal anggapan alkohol yang menyebabkan Dini meninggal.
Sahroni kemudian mendapatkan penjelasan dari Dimas Yemahura bahwa saat persidangan, ahli forensik mengatakan bukan kandungan alkohol yang bisa menyebabkan kematian, tetapi lebam di beberapa bagaian tubuh akibat lindasan mobil.
BACA JUGA:Demo Putusan Bebas Ronald Tannur Makin Panas
Sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut juga telah dihadirkan di persidangan. Mendengar jawaban itu, Sahroni makin geram. "Oke, jelas bahwa hakim memang brengsek," katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, Rabu 24 Juli 2024.
Vonis bebas diberikan hakim karena menganggap Dini tewas akibat pengaruh alkohol. Sehingga Ronald tidak terbukti bersalah.
Keputusan itu membuat banyak pihak geram. Sebab jelas-jelas Ronald melakukan penyiksaan.
BACA JUGA:Ini Alasan PN Surabaya Belum Upload Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur