Polisi akan memeriksa kebohongan saksi Aep dan Dede di kasus Vina Cirebon dengan memeriksa terpidana kasus itu, Saka Tatal. Meski, Dede sendiri sudah mengumumkan, kesaksiannya di kasus itu bohong. Polisi meneliti, menguji kebohongan Dede melalui Saka.
PEMERIKSAAN polisi terhadap Saka soal kebohongan saksi di kasus tersebut seperti bersilangan antara keterangan para saksi kunci dan niat Saka merehabilitasi namanya. Saka saat ditangkap polisi pada Agustus 2016 menyatakan, ia tidak tahu pembunuhan Vina dan Eky. Tidak terlibat. Ia (saat itu) mengaku, pada Sabtu, 27 Agustus 2016, ia berada di rumahnya.
Sebaliknya, tiga saksi kunci di kasus tersebut bersaksi bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky sebelas orang. Delapan orang sudah dihukum, termasuk Saka, dan tujuh terpidana kini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Tiga lainnya buron: Pegi Setiawan, Dani, dan Andi. Lalu, kasus itu membeku delapan tahun.
BACA JUGA: Saka Tatal: Mulai Disiksa saat Ditangkap Hingga Berani Sumpah Pocong
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal
Seperti diberitakan, tiga saksi kunci tersebut adalah Liga Akbar, Dede Riswanto, dan Aep Rudiansyah.
Selasa, 21 Mei 2024, Pegi ditangkap polisi di Bandung. Setelah itu, Polda Jabar mendadak mengumumkan bahwa dua buron lainnya, Dani dan Andi, adalah fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Minggu, 26 Mei 2024, mengatakan, ”DPO tidak ada (Andi dan Dani). Itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO cuma satu atas nama PS (Pegi Setiawan).”
Minggu, 9 Juni 2024, Saka Tatal melapor ke Polres Cirebon. Ia bersama kuasa hukum melaporkan tiga saksi kunci, yakni Liga Akbar, Dede dan Aep, bahwa kesaksian mereka bohong. Akibat kebohongan para saksi itu, Saka jadi terpidana, sudah menjalani hukuman empat tahun. Ia bebas hukuman penjara pada April 2021.
BACA JUGA: Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar di Sidang PK Saka Tatal
BACA JUGA: Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru Terkait Kematian Vina
Senin, 27 Juni 2024, terjadi kejutan. Satu di antara tiga saksi kunci, yakni Liga Akbar, menyatakan mencabut kesaksiannya di BAP tahun 2016 yang menjadi dasar polisi menetapkan 11 tersangka (8 sudah dihukum, 3 buron). Liga mengaku, kesaksiannya itu bohong. Sebab, ia mengaku pada saat itu ia ditekan agar bersaksi begitu.
Pegi pada saat ditahan, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasil sidang praperadilan dipimpin hakim Eman Sulaeman, Senin, 8 Juli 2024, memutuskan, penetapan tersangka dan penahanan Pegi tidak berdasar hukum. Maka, Pegi harus dibebaskan dari tahanan pada hari itu juga dan tidak lagi disidik dalam perkara yang sama.
Putusan bebas hukum Pegi menghebohkan. Berarti, polisi salah tangkap orang.
BACA JUGA: Sumpah Pocong di Kasus Vina Cirebon dan Pocong Kosong