Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kesehatan Reproduksi atau Moralitas?

Minggu 18-08-2024,06:00 WIB
Oleh: Hisnindarsyah*

Dengan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, kita dapat mencapai tujuan kesehatan reproduksi yang baik, tanpa harus bertabrakan dengan nilai moral yang ada di tengah lingkungan masyarakat.

Sebagai penutup, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 mencerminkan kemajuan penting dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan, terutama terkait dengan isu moralitas. 

Kesehatan reproduksi adalah hak dasar yang harus dipertahankan dan diperjuangkan, tetapi cara implementasinya harus mempertimbangkan keragaman nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. (*)


*) Hisnindarsyah adalah dokter spesialis; dosen fakultas kedokteran; pengurus IDI Jatim bidang advokasi, hukum, dan kebijakan regional.

 

Kategori :