Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kesehatan Reproduksi atau Moralitas?

Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kesehatan Reproduksi atau Moralitas?

ILUSTRASI Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kesehatan Reproduksi atau Moralitas?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

KEHAMILAN remaja, aborsi ilegal, dan peningkatan kasus penyakit menular seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berbagai upaya promotif dan preventif kesehatan reproduksi remaja telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu regulasi terbaru yang menarik perhatian adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4. 

Pasal itu menegaskan pentingnya kesehatan reproduksi remaja dengan memprioritaskan edukasi dan pelayanan yang holistik, termasuk penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. 

Ketidakjelasan tujuan pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi di sekolah itu telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. 

BACA JUGA: Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Bisa Kurangi Beban Sistem Kesehatan, Pengamat: Penderita HIV/AIDS Butuh Obat Dalam Jangka Waktu Panjang

Pertanyaannya, ”Apakah kebijakan itu merupakan langkah maju dalam upaya melindungi kesehatan reproduksi remaja? Ataukah justru akan memicu masalah sosial yang lebih besar, yakni pelegalan seks bebas di kalangan remaja, misalnya?”

KESEHATAN REPRODUKSI SEBAGAI HAK ASASI

Kesehatan reproduksi remaja adalah aspek krusial, tetapi masih kurang mendapat perhatian jika dibandingkan dengan isu kesehatan lainnya. Padahal, kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja sering kali menjadi masalah serius. 

Remaja yang terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak aman juga berisiko tinggi terkena PMS (penyakit menular seksual) seperti gonore, klamidia, herpes, dan HIV/AIDS. Kesehatan reproduksi yang baik juga berhubungan erat dengan kesejahteraan mental dan emosional remaja. 

BACA JUGA: Inilah Respons Menkes Soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Isu terkait kesehatan reproduksi, misalnya, kehamilan tidak diinginkan dan PMS, dapat mengakibatkan stres, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya. Memahami pentingnya kesehatan reproduksi pada remaja adalah langkah fundamental untuk memastikan perkembangan fisik, mental, dan sosial yang sehat.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 menyatakan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas. 

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, para siswa dan siswi di sekolah bisa mendapatkan askes kesehatan reproduksi secara inklusif, komprehensif, dan holistik. Hal itu selaras dengan terpenuhinya hak asasi remaja terkait kesehatan reproduksi.

BACA JUGA:Ada PP Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Komisi X DPR RI: Nalarnya ke Mana?

DEBAT MORALITAS KESEHATAN REPRODUKSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: